Jumat, 20 April 2012

KETIKA CINTA HARUS MEMILIH


KETIKA CINTA HARUS MEMILIH


Tidak semua perjalanan menuju ke jenjang pernikahan mulus, awalnya
ada perbedaan persepsi/pandangan antara keinginan anak dan keinginan orang tua,
sehingga tak jarang pernikahan yang akan diarungi membutuhkan perjuangan.
Bagaimana pernikahan itu dapat diwujudkan, merupakan keputusan yang harus
dipikirkan masak-masak oleh seorang muslimah karena menyangkut aspek diri dan
keluarganya.

Hal di atas bisa terjadi disebabkan sudut pandang antara anak dan
orang tua tidak sejalan, mungkin akibat pola asuh orang tua yang tidak
membiasakan keterbukaan sehingga anak tertutup, takut berkomunikasi sehingga
dirasakan enak untuk menyampaikan keinginan masing-masing, kurangnya
pengetahuan agama masing-masing pihak, dan lain-lain. Kita lihat perbedaan
pilihan keputusan dua orang akhwat di bawah ini dalam menyikapi orang tuanya.

Nina (19 tahun), baru duduk di bangku awal kuliah. Ia memilih
memutuskan akan nikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua, mengikuti ajakan
teman kuliahnya. Mereka memperkirakan pernikahan tersebut pasti ditentang orang
tua karena masih sama-sama kuliah dan tergantung pada biaya orang tua.

Lain lagi sikap Tia (23 tahun), masih kuliah semester akhir.
Walaupun ia ingin mewujudkan keingnannya untuk menikah, ia merasa harus
bersikap lebih adaptif dengan orang tua. Masih mencoba untuk menyampaikan
pandangannya tentang status/kemampuan calonnya. Ia tidak ingin terburu-buru
mengambil keputusan tanpa mencoba terlebih dahulu terbuka pada orang tua dengan
menyampaikan sebijak mungkin dan dengan segala sikap hormat.

Ada masa pendekatan kepada orang tua, sambil mengisinya dengan
instropeksi diri serta mencari celah dalam mencari jalan keluarnya agar
terwujud niat nikah untuk ibadah sekaligus berbakti kepada orang tua. Sehingga
semuanya akan bernilai ibadah. Tertundanya pernikahan dapat digunakan untuk
instropeksi kesiapan masing-masing calon. Ikhlas menunda pernikahan untuk
menunggu restu orang tua sampai selesai kuliah sambil menghindari perzinahan,
tampaknya merupakan pilihan yang tepat.



Bakti Kepada Orang Tua

Sadarilah, keputusan apaun yang Anda tempuh, akan terdapat risiko
di dalamnya. Al Qur'an dan sunnah telah menggariskan bahwa setiap anak harus
selalu berbakti kepada orang tua, apapun kondisi dan hubungannya dengan mereka.
Betapa tingginya kedudukan orang tua di hadapan Allah. Allah menjadikan berbuat
baik (ihsana) kepada keduanya setelah kedudukan iman dan beribadah kepada-Nya.
"Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun,
dan berbuat baiklah kepada orang tua..." (QS. An Nisa : 36).

Al Qur'an menggunakan kata ihsana sebanyak lima kali dalam konteks
berbakti kepada orang tua, QS. Al Baqarah [2] : 83, An Nisa [4] : 36, Al An'am
[6] : 151, Al Isra [17] :23 dan Al Ahqaf [46] : 15 dan menggunakan kata husn
sekali dalam QS. Al Ankabut [29] : 8 untuk menggambarkan kewajiban anak kepada
ibu bapaknya. Kata husn mencakup segala sesuatu yang menggembirakan dan
disenangi . Dirumuskan oleh pakar kosakata, Al Raghib Al Asfahani, ihsaan
memperlakukannya (orang tua) lebih baik dari perlakuannya terhadap Anda,
memberi lebih banyak daripada yang harus Anda beri dan mengambil lebih sedikit
daripada yang seharusnya Anda ambil.

Kemudian seorang anak dituntut untuk berbicara kepada orang tuanya
dengan kata-kata yang oleh Al Qur'an dinamai 'karima'. "Wa qullahumaa qaulan
karima' (QS. Al Isra [17] : 23). Menurut pakar-pakar bahasa, kata ini
mengandung makna yang mulia (terbaik sesuai objeknya). Bila karima dikaitkan
dengan akhlak terhadap orang lain, maka ia bermakna pemaafan.

Segala macam yang terbaik dan termulia harus menghiasi setiap kata
yang diucapkan kepada orang tua. Kalaupun seandainya orang tua melakukan suatu
kesalahan kepada anak, kesalahan itu harus dianggap tidak ada dan dimaafkan,
karena tidak ada orang tua yang bermaksud buruk kepada anaknya. Demikian makna
karima yang dipesankan ketika seorang anak menyampaikan sesuatu kepada orang
tuanya.



Aturan Nikah

Pernikahan harus segera dilaksanakan apabila takut tergelincir pada
perzinahan sambil tetap mewujudkan harapan orang tua (menyelesaikan kuliah)
agar orang tua tidak kecewa. Caranya, minimal anak terikat hukum agama terlebih
dahulu lewat pernikahan. Yang perlu diperhatikan, jangan sampai kedua-duanya
terhambat atau berantakan (baik kuliah ataupun nikah).

Alternatif lainnya adalah seperti yang disabdakan Rasulullah SAW,
"Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu menikah (untuk
membelanjai), hendaklah ia menikah, karena itu akan lebih menjaga pandangan dan
akan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia
berpuasa, karena puasa itu ibarat benteng/perisai". (HR Ahmad, Bukhari, dan
Muslim).

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga pergaulan, jangan
sampai mendekati perzinahan (QS. Al Isra : 32), yaitu dengan menjaga pandangan,
menjaga fariji, menjaga aurat, (QS. An Nur [24] : 30 - 31), tidak bersentuhan
dengan yang bukan muhrim (HR. Bukhari), tidak berkhalwat/berdua-duaan (HR.
Ahmad), tidak bepergian kecuali dengan muhrimnya (HR. Bukhari dan muslim).

Orang tua akan merasa sedih bila tidak mengetahui anaknya menikah.
Anak perlu menghargai perjuangan orang tua yang telah belasan tahun
membesarkan, membiayai kuliah, dan lain-lain. Sangat disayangkan bila
pernikahan yang bertujuan positif yaitu untuk menghindari zina, tapi berdampak
durhaka kepada orang tua.

Beban mental pasti akan dirasakan oleh pasangan yang tidak mendapat
restu dari orang tua. Misalkan pada saat susahnya melahirkan anak, akan
tergambar dalam benak seorang anak tentang perjuangan ibunya dahulu, "Ibunya
telah mengandungnya dalam keadaa nlemah yang bertambah-tambah dan meyapihnya
dalam dua tahun". (QS. Luqman [31] :14). Ternyata, betapa panjang dan banyaknya
pengorbanan sebagai orang tua.

Mengenai menikah diam-diam tanpa dihadiri wali yang sah dari
seorang muslimah, Islam menggariskan sejumlah ketentuan berikut :

Seorang wanita tentunya akan dinikahkan oleh walinya sebagaimana
keterangan hadits "Dari Abu Musa, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak
sah nikah tanpa wali". (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim
serta dishahihkan oleh keduanya). Hadits ini secara tegas mengatakan bahwa
pernikahan yang dilakukan tanpa wali tidak sah. Adapun syarat-syarat wali ialah
merdeka, berakal sehat, dewasa/baligh, dan beragama Islam.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh
menikahkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pernikahan yang diwalikan
oleh wanita sendiri adalah tidak sah. Firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu
nikahkan wanita-wanita mukminat dengan pria-pria musrik sebelum mereka
beriman". (QS. Al Baqarah [2] : 2210. Kandungan ayat tersebut adalah bahwa
Allah menyerahkan perkara pernikahan kepada pihak pria dan bukan kepada kaum
wanita.

Siapakah wali itu? Jumhur ulama seperti Malik, Tsauri, Laits, dan
Syafi'i, berpendapat bahwa wali dalam pernikahan adalah ahli waris dari jalur
ayah. Syafi'i berkata, "Nikah seorang wanita tidak dapat dilakukan, kecuali
dengan pernyataan wali qarib (dekat). Jika ia tidak ada, dengan wali yang jauh.
Dan jika tidak ada, dengan hakim.

Urutan wali menurut Syafi'i, sebagai berikut : Ayah, kemudian
kakek, kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki ayah
(paman), kemudian anak laki-laki paman, kemudian anak laki-laki dari saudara
laki-laki, kemudian hakim.

Akhirnya, yakinlah bahwa niat yang baik dan ditempuh dengan
jalan/metode yang benar sesuai aturan Al Qur'an dan sunnah, akan membuahkan
hasil berupa dimudahkannya pernikahan Anda atas ridha-Nya. "... Siapa yang
bertaqwa kepada Allah, Allah akan memberinya jalan keluar dari kesulitannya,
dan memberinya rizki dari arah yang tidak diduga. Barangsiapa yang bertaqwa
kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya..."
(QS. Ath Thalaq [65] : 2 - 3). Wallahu A'lam Bishshawab.***



(Sumber : Majalah Percikan Iman No. 9 Th. II September 2001)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar